Penerjemah Bahasa Arab dan Legalisasi Dokumen
Perlunya Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab dalam Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kuwait
Bagi anda yang sedang berkepentingan dalam Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kuwait, untuk keperluan seperti: Melanjutkan Studi di Negara Kuwait, Bekerja dan hendak tinggal di Negara Kuwait, Menikah dengan warga negara Kuwait, atau untuk Keperluan Bisnis Perusahaan dan lain sebagainya. Alangkah baiknya, terlebih dahulu membaca panduan Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kuwait sebagai berikut.
Prosedur Proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Kwait:
- Sebelum Dokumen dilegalisasi di Kedutaan Kuwait, terlebih dahulu dokumen diterjemahkan dan di Legalisasi Kemlu Kemhukham.
- Sebagai awal dari Proses Legalisasi, terlebih dahulu dokumen diterjemahkan ke dalam bahasa arab oleh Penerjemah Bahasa Arab Tersumpah. Adapun lama pengerjaan dalam Proses Penerjemahan dokumen oleh Penerjemah Tersumpah Bahasa Arab adalah 1-2 hari kerja.
- Setelah proses penerjemahan selesai, langkah selanjutnya adalah dengan melegalisasi dokumen ke Kemlu Kemhukham (Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM). Proses Legalisasi Dokumen di Kemlu Kemhukham sedikitnya membutuhkan waktu 2-3 hari kerja. Hal ini dikarenakan, proses legalisasi dilakukan pada 2 instansi/ departemen yang berbeda, yakni: Kemlu dan Kemenhukham.
- Setelah proses penerjemahan dan legalisasi di Kemlu Kemhukham selesai, barulah langkah yang terakhir adalah dengan membawa dokumen tersebut (original + translated) untuk diajukan (submit) ke Kedutaan Kuwait. Adapun proses legalisasi dokumen di Kedutaan Kwait membutuhkan waktu kurang lebih 3-5 hari kerja.
Salam sukses selalu
Juru Penerjemah | Penerjemah Online Resmi dan Tersumpah

